Penyampaian itu dikatakan Abdu pada saat membuka dengan resmi Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta Sosialisasi Dana Desa dan Tim Pengawal Pengamanan Pemerintahan Pembangunan Daerah (TP4D), Kamis (09/11/2017).
Dikatakannya, pengelolaan Dana Desa (DD) pemerintah setiap tahun melakukan pengawasan, pembinaan dengan sosialisasi dan bimbingan teknis terhadap pengelolaan keuangan ditingkat desa. "Setiap tahun pemerintah terus melakukan pengawasan baik itu pembinaan maupun sosialisasi serta bimbingan teknis," katanya.
Kata dia, Hari ini kedatangan tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Soasio Tikep dalam rangka pengawasan dan pembinaan Dana Desa (DD). "Saya ingatkan sekali lagi, kepada seluruh Kades bahwa hati hati dalam pengelolaan DD," tegasnya.
Kata dia, pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) Kades boleh melakukan berinovisasi karena kucurannya dari Pemerintah daerah. "Tapi kalau DD jangan sampai Kades melakukan inovasi dan beinvestasi karena DD sudah ada program dari pusat, jadi hati hati," katanya.
Lanjut dia, amanah dengan penerapan DD baik itu pemerintah pusat dan pemerintah daerah penyampaiannya jelas yaitu membangun desa. "Membangun desa sama halnya dengan membangun daerah dan Negara," ujar Sekda Abdu Nassar.(dx)

















