MABA,OT- Menghadapi Pemiluhan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara (Malut) tahun 2018, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Haltim dilarang terlobat politik Praktis.
Kepada Indotimur.com, Sekretaris Daerah (Sekda) Haltim, Moh Abdu Nasar menegaskan, sesuai aturan yang berlaku bahwa ASN dilarang keras berpolitik. "Bahkan saya sudah perintahkan ke Asisten III sampaikan ke seluruh SKPD, agar tidak berpolitik praktis," tegas Abdu saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (10/01/2017).
Dikatakan, aturan jelas sehingga apabila ditemukan ASN yang berpolitik praktis maka akan diambil tindakan sesuai aturan yang berlaku. "Apabila ditemukan maka KASN yang menindak, bukan kita di daerah dan itu berat," katanya.
Untuk itu, Abdu berharap, seluruh ASN di Haltim agar berhati-hati. "Jika itu terjadi saya tidak bertanggung jawab karena aturan sudah jelas, kalau kedapatan berpolitik praktis maka itu urusan KASN," ujarnya.
Sementara terkait dengan pengawasan di internal Pemkab Haltim, dirinya mengaku bakal berkonsultasi dengan Bupati. "Tingkat pengawasan sudah jelas, Gakkumdu sudah ada. Tapi yang pasti saya koordinasikan dulu," tandas Abdu, seraya berharap kepada ASN di lingkup Pemkab Haltim agar berhati-hati.
(dx)
(dx)

Reporter: Rudi Mochtar
BERITA TERKAIT
TERPOPULER
LOKAL
Kwatak Tidore Gelar Buka Puasa Bersama di Akhir Ramadhan
17 Maret 2026















