Home / Indomalut / Haltim

PTSP Haltim Berlakukan Pelayanan Berbasis Online

15 Oktober 2019
Wahid Kamah

MABA,OT- Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara (malut), mulai memberlakukan sistim pelayanan perizinan menggunakan sistim Online.

Kepala Dinas PTSP Haltim, Wahid Kamah mengatakan, berdasarkan regulasi dan ketentuan bahwa sudah harus diberlakukan sistim berbasis Online.

"Pelayanan perizinan kami disini sudah kami penuhi dan diberlakukan online," kata Wahid, Selasa (15/10/2019).

Dikatakan, sistim tersebut dapat berintegrasi dengan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Misalnya, pemangku kepentingan Pengusaha dalam mengajukan permohonan pajak yang belum final maka akan diketahui.

"Jadi akan diketahui pada saat dicek di website dan ternyata tidak falid maka kita arahkan ke kantor Pajak ," katanya.

Menurutnya, untuk penerapan perizinan dibutuhkan internet dan membutuhkan pemahanan terkait penggunaan elektronik. Sementara terkait pelayanan perijinan berbasis Online Single Submission (OSS) akan diberlakukan di tahun 2020.

"Jadi kami akan kirim 3 atu empat orang staf untuk mengikuti diklat khusus OSS," ujarnya. (dx)


Reporter: Rudi Mochtar

BERITA TERKAIT