MABA,OT- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara (Malut), menyesalkan sikap PT Alam Raya Abadi (ARA) yang mengabaikan dan tidak menghargai panggilan.
Sekretaris Komisi III DPRD Haltim Ashadi Tajuddin mengaku, telah berupaya menyelesaikan persoalan pencemaran lahan warga Desa Batu Raja Kecamatan Wasile akibat limbah milik PT ARA. "Kita di DPRD sudah berupaya menyelesaikan persoalan ini," ujar Ashadi kepada Indotimur.com, Kamis (22/03/2018).
Kata dia, langkah dan upaya DPRD Haltim adalah memediasi antara Pemilik Lahan dan pihak Manajemen PT ARA. Tapi nampaknya tidak ada niat baik dari PT ARA untuk menyelesaikan persoalan ini.
Lanjut dia, selain upaya memediasi antara PT ARA dan Pemilik Lahan, DPRD juga telah melayangkan surat panggilan kepada PT ARA, namun sejauh ini tidak ada konfirmasi balik dari pihak perusahan. "Sudah dua kali kita layangkan panggilan, tapi tidak di tanggapi pihak perusahan," ujar Ashadi.
Untuk itu, dirinya berharap kepada Pemerintah Provinsi Malut melalui Dinas Pertambangan agar dapat menyelesaikan persoalan ini. "Kita juga sudah berkordinasi dengan Pemprov agar bisa selesaikan masalah ini. Karena segala kewenangan berada di tangan mereka," pinta Ashadi.(dx)

















