MABA,OT- Pekerjaan proyek bermasalah oleh pihak ketiga di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara (Malut), enam kontraktor menjalani sidang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR).
Kepala Inspektorat Haltim Endah Nurhayati mengatakan, untuk menyelesaikan temuan-temuan di tahun sebelumnya, Inspektorat telah memanggil enam kontraktor yang menjadi temuan agar ikut sidang TPTGR. "Melalui sidang itu sekitar 75 persen temuan bisa dikembalikan," kata Endah, Selasa (16/1/2018) tadi.
Kata dia, kontraktor kemudian diberikan batas waktu selama 2 tahun untuk melakukan pengembalian. "Jadi diberikan batas waktu dua tahun. Tapi juga ada jaminan. Kalau temuan itu tidak dilunasi maka jaminan itu akan dijual untuk menutupi temuan mereka," katanya.
Dia mengaku, meskipun sidang ini perdana dilakukan, namun bukan hanya enam kontraktor yang disidang, tetapi ada beberapa kontraktor akan dipanggil mengikuti sidang. "Jadi yang belum dipanggil akan dipanggil ikut sidang," ujarnya.
Sementara ditanya soal identitas Kontraktor, Endah lantas tidak mau memberkan 6 kontraktor yang ikut sidang TPTGR pada 22 Desember 2017 kemarin.(dx)

















