Rapat Pleno yang dimulai sekitar pukul 14.00 WIT itu ricuh karena Saksi dari calon Kades Iskandar Litte tidak menerima pembagian Daftar Pemilih Tambahan, yang dimasukkan oleh Panitia menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Muhlis Sadar, saksi dari nomor urut 1 mendesak kepada Panitia agar meninjau kembali pendataan DPT tambahan yang dimasukkan dalam DPT tetap. "Penetapan DPT tetap dan DPT tambahan sangat berbeda dan tidak bisa dimasukkan menjadi DPT Tetap karena merugikan kami,” terangnya.
“Di dalam surat ketetapan ada kalimat ketetapan ini akan ditinjau kembali bilamana terdapat kekeliruan di dalamnya,” kata Muhlis.
Muhlis meminta, kehadiran Panitia Kabupaten untuk menjelaskan terkait Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2017 pasal 4 dan 5 tentang Penetapan Pemenang melalui Perhitungan Jumlah DPT terbanyak di TPS. “Ketua Panitia Kabupaten kami meminta agar segera menjelaskan tentang dua pasal itu,” ungkapnya.
Terpisah, Ketua Panitia Pilkades Kabupaten Haltim, Tamrin Bahara melalui Badalan Uat menjelaskan, panitia pelaksana tidak berhak menentukan siapa yang akan menjadi pemenang dalam hasil pleno nanti. Tetapi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan semua pihak bersandar Pada Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2017 tentang tata cara Pemilihan Kepala Desa," jelasnya.
Lanjut dia, Panitia hanya merekap jumlah perolehan suara kemudian diserahkan ke BPD lalu dilanjutkan ke Panitia Kabupaten melalui Kecamatan. “Sudah tertuang dalam Perbup itu sendiri, jadi panitia hanya merekap," terangnya.
Sementara Ketua Panitia Pilkades Waci, Wahid Saidi menjelaskan, soal DPT tambahan dan DPT tetap semuanya dimusyawarahkan dengan calon Kades dan BPD melalui kesepakatan bersama. "Tidak ada masalah sehingga harus ditinjau kembali DPT," katanya. (dx)

















