MABA,OT- Jadwal Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara, yang direncanakan pada 22 Oktober 2017 mendatang ditunda hingga 23 Oktober 2017.
Hal ini dikatakan Ketua Panitia Pilkades Kabupaten, Tamrin Bahara, Jumat (13/10/2017) sore tadi. "Tanggal 22 adalah hari minggu, sehingga bertepatan dengan waktu ibadah warga nasrani, atas pertimbangan itulah diundur satu hari," kata Tamrin.
Dikatakan, sementara untuk persoalan teknis di lapangan pihaknya mengaku tidak ada kendala yang ditemukan, tapi struktur panitia di desa Subaim kecamatan wasile dan desa Waci Maba Selatan harus direvisi, karena bertentangan dengan Peraturan Bupati Haltim.
Lanjut dia, saat ini Panitia Kabupaten telah mencetak Surat Suara untuk digunakan pada pemilihan nanti. “Surat Suara dicetak di Makassar, dan dalam tahap cetak," ujarnya.
Sementara anggaran Pelaksanaan Pilkades dalam waktu dekat akan disalurkan ke seluruh Panitia Lokal.
(dx)

Reporter: Rudi Mochtar
BERITA TERKAIT
TERPOPULER
LOKAL
Kwatak Tidore Gelar Buka Puasa Bersama di Akhir Ramadhan
17 Maret 2026















