HALTIM,OT- Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bekerjasama dengan Bank Maluku-Malut, dalam rangka peningkatan dan optimalisasi Pendapatan Daerah.
Kepala Bidang Pendapatan BPKAD Haltim, Dwi Cahyo mengatakan, saat ini Bidang Pendapatan melakukan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Haltim bersama dengan Bank Maluku-Malut dan dalam pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kerjasama itu dalam bentuk mesin M-Post yang telah terpasang alatnya sebnayak 16 unit di rumah makan, kafe dan penginapan yang beroperasi di wilayah Kota Maba,” kata Dwi, di ruang kerjanya, Selasa (30/03/2021).
Menurut Dwi, kerjasama ini sangat menguntungkan kedua belahpihak, karena pihak rumah makan bisa melihat keuntungan dari mesin M-Post yang akan dipasang, bahkan mudah mengontrol dan mengawasi kerja dari karyawan.
“Begitu juga Pemda Haltim ini sebagai alat kontrol khusus untuk pajak, karena seberapa banyak pendapatan yang diterima oleh rumah makan, kafe dan penginapan maka disitu kita sudah bisa lihat berapa pajak yang akan masuk ke Pemda Haltim,” tuturnya.
Lanjut dia, secara otomatis omset itu akan dikenakan 10 persen, karena didalam hitungan alat itu sudah termasuk 10 persen.
“Jadi alat mesin M-Post ini intinya pengawasan yang lebih mudah karena alat ini optimalisasi pendapatan dengan cara pemungutan dan pembayaran secara online sistem,” ujar Dwi.
Dwi menambahkan, dengan cara seperti ini maka tidak akan saling curiga karena dasar dari perhitungan pajak makan minum, pajak restoran atau pajak hotel/penginapan adalah nilai jasa pada rumah makan atau penginapan dikalikan 10 persen.(dx)