Home / Indomalut / Haltim

Pendapatan Pemkab Haltim Tahun 2020 Turun Drastis

13 Januari 2021
Dwi Cahyo

HALTIM, OT- Target pendapatan daerah di sektor pajak oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) tahun 2020, tidak mencapai target karena (Covid-19).

Kepala Bidang Pendapatan Badan Pengeolaan dan Kekayaan Aset Daerah (BPKAD) Haltim, Dwi Cahyo mengatakan, pajak tempat hiburan yang ditargetkan sebesar Rp 55 Juta pada tahun 2020 tidak capai target atau tidak ada realisasi.

"Jadi faktor Covid-19 sehingga berpengaruh pada target. Yang kita target sebesar Rp 55 Juta itu tidak ada realisasi sama sekali," kata Dwi, Rabu (13/01/2021).

Lanjut dia, pajak hotel juga tidak mencapai target 100 persen dan realisasinya hanya 50 persen dari total yang ditargetkan sebesar Rp 98 Juta, sedangkan yang didapat hanya Rp 47 Juta lebih.


"Begitu juga dengan pajak galian C, kita sangat tergantung pada penerapan APBD karena pengelolaan galian C itu didasrkan pada penggunaan material yang bersumber dari proyek," ujarnya.

Sementara pajak makan minum kata Dwi, terdapat catering dan rumah makan hanya mencapai 90 persen dari target sebesar Rp 3.762.000.000, sedangkan hasilnya sebesar Rp 3.300.000.000.

"Jadi untuk pajak makan minum ini sebenarnya bisa mencapai 100 persen hanya karena faktor covid-19 sehingga berpengaruh bagi rumah makan," katanya.

Selain itu, pajak PBB juga mencapai 90 persen lebih  dan itu sudah diseleaikan oleh masyarakat, namun terdapat salah satu perusahaan tambang di daerah Loleba nilai pajaknya Rp 200 juta sekian yang belum dibayar.

"Kendalanya alamat perusahan itu belum kita temukan sehingga nilai pajak itu belum realisasi, tapi saat ini kita masih usaha untuk mencari alamat perusahan itu," katanya.

Sementara itu, pajak BPHTB mengalami peningkatan dari target karena realisasi itu mencapai 742 persen. Hal ini karena terdapat penerimaan yang sifatnya tak terduga dari PT Feni dan dari target Rp 225 juta realilasinya capai Rp 1,6 Miliar.(dx)


Reporter: Rudi Mochtar

BERITA TERKAIT