Home / Indomalut / Haltim

Pemprov Malut Nunggak DBH Dua Triwulan Tahun 2017 ke Pemkab Haltim

23 Januari 2018
Abubakar Abdurrajak

MABA,OT- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) hingga saat ini masih menyisahkan hutang Dana Bagi Hasil (DBH) dua triwulan tahun 2017 ke Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim). Hal ini dibenarkan Kepala Bidang Pendapatan Badan Pengelola Keuangan Kekayaan Daerah (BPKKD) Haltim, Abubakar Abdurrajak.

Menurut Abubakar Pemprov belum membayar DBH  selama dua triwulan yang bersumber dari lima pajak yaitu, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB),  Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PBBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, (PBBKB), Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan (PPPAP), dan Pajak Rokok.

"Dua Triwulan itu, triwulan tiga dan empat, kalau triwulan satu dan dua tahun 2017 sudah terbayar," ujar Abubakar.

Dikatakannya, sementara jumlah total DBH yang akan dibayarkan oleh Pemprov pada dua triwulan tidak bisa dipastikan karena Surat Keputusan (SK) belum diterbitkan. "Jadi harganya ditentukan melaui SK sementara SK juga belum keluar," katanya.

Triwulan satu dan dua yang telah direalisasi oleh Pemprov tambah dia, sebesar  Rp 9.001.860.629 yang bersumber dari lima pajak diantaranya BPKKAD, 738.935.954.00, BBNKB 732.866.154.00, PBBKB, 3.396.321.283.00, PPPAP sebesar 15.614.440.00 dan Pajak Rokok senilai 4.118.122.798.00.

"Dalam waktu dekat saya rencana ke Provinsi untuk pastikan Kendala Realisasi DBH yang masih nunggak," tandas Abubakar.(dx)


Reporter: Rudi Mochtar

BERITA TERKAIT