Home / Indomalut / Haltim

Pemprov Malut Masih Nunggak DBH Dua Triwulan ke Pemkab Haltim

16 Juli 2019
Abubakar Abdurrajak

MABA,OT- Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) belum merealisasikna utang Dana Bagi Hasil (DBH) triwulan I dan II tahun 2019 ke Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim).

Kepala Bidang Pendapatan BPKAD Haltim, Abubakar Abdurrajak mengatakan, DBH Provinsi ada 5 jenis yang masuk di Kasda yakni pajak Kendaraan Bermotor , pajak Balik Nama Kendaraan Bermotor, pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, pajak Rokok dan pajak Pengambilan Menafaatan Air Permukaan.

“Untuk tahun 2018 yang belum terbayar triwulan tiga yakni pajak PKB dan pajak BNKB, namun sudah direalisasikan pada tahun 2019,” kata, Abdurrajak diruang kerjanya, Selasa (16/07/2019).

Kata dia, DBH yang masih terbawa di tahun 2019 diantaranya triwulan tiga dan triwulan empat pada tahun 2018 dan sudah masuk ke Kasda sampai dengan triwulan satu mines pajak PKB, BNKB dan P3AP yang sudah direalisasikan sebesar Rp 6. 836. 831.226 dari total penetapan yang sudah ada SK-nya sebesar Rp 6.938.670.897.

“Sampai pada periode 16 Juli 2019 untuk triwulan satu yang baru terbayar itu pajak rokok dan BBKB. Sedangkan jenis pajak BKP, pajak BNKB dan pajak P3AP sudah ada SK-nya tapi belum ditransfer sampai dengan  triwulan dua dari seluruh 5 pajak belum juga ditransfer ke Kasda,” katanya.

Dijelaskan, pada 2018 masih ada pajak P3AP namun sudah ada SK-nya yang baru keluarkan dari mulai triwulan empat tahun 2017 sampai kurang bayara bulan Desember 2018 dengan total keseluruhan yang akan ditransfer sebesar Rp 101.776.77.

“Yang sudah di SK-kan DBH per 16 Juli  2019 yakni Rp 6.938.670.897 dan sudah ditransfer ke Kasda baru sebesar Rp 6. 836. 831.226 sisa Rp 101.776.771 khusus pajak P3AP yang sudah ada SK tetapi belum ditransfer, kemarin saya sudah koordinasi rencana Senin atau Selasa sudah diproses, namun sampai hari ini belum ada konfirmasi,” jelasnya.

Dia menambahkan, besaran pajak P3AP mulai dari tahun 2017 dan 2018 triwulan satu terdapat 7 SK yang dikeluarkan tertanggal 1 Juli 2019 oleh Pemprov Malut sebesar Rp Rp 101.776.771.

“Jadi utang DBH P3AP tinggal triwulan 1 dan triwulan II 2019. Sementara triwulan II 2019 belum ada SK penetapan. Sementara triwulan 1 tingga tiga pajak lagi diantaranya pajak KB, pajak BNKB dan P3AP yang belum direalisasikan,” katanya.(dx)


Reporter: Rudi Mochtar

BERITA TERKAIT