Home / Indomalut / Haltim

Pemkab Haltim Serahkan Lima Ranperda ke DPRD

01 Maret 2018
Penyerahan dokumen Ranperda

MABA,OT- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Timur (Haltim) Maluku Utara (Malut), Kamis (01/03/2018) menyerahkan 5 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD Haltim di ruang Rapat Paripurna.

Penyerahan Dokumen Ranperda tersebut diserahkan oleh Wakil Bupati Haltim Muhdin kepada Ketua DPRD Djhon Ngoraitji yang disaksikan Wakil Ketua I Isaac Idrus Djaelani dan Wakil Ketua II Idrus Enos Maneke.

Dalam pidatonyanya, Muhdin mengatakan, l8ma Ranperda yang diserahkan kepada DPRD itu diantaranya, Ranperda tentang penyelenggaraan kepariwistaan, penyelenggaraan angkutan bermotor, tempat khusus parkir, penyelenggaraan bengkum umum kendaraan bermotor dan penerbitan pas sipil atas kapal ukran 7 ton.

"Melalui rapat paripurna DPRD, telah ditetapakan 5 ranperda kedalam program legislatif daerah pada tahun 2017-2018 dan semoga dapat diterapkan," katanya.

Kata dia, berdasarkan Undang-Undang nomor 12 tahun 2011, tentang pembentukan perundang-undangan dan peraturan Mentri Dalam Negri nomor 80 tahun 2014, menengaskan program legislasi daerh atau disebut prolegda, merupakan instrumen perencanaan pembentukan progam peraturan daerah, berdasarkan dengan peraturan dan perudangan-undangan yang lebih tinggi.

"Atas nama Pemda, saya mengucapkan terimakasi kepada DPRD, yang telah menunjukan mitra kerja yang baik, sehingga dapat menerima 5 Ranpeda ini," tandas Muhdin.(dx)


Reporter: Rudi Mochtar

BERITA TERKAIT