Home / Indomalut / Haltim

Pemkab Haltim Desak PT ARA Ganti Rugi Lahan Warga Yang Tercemar Limbah

12 Februari 2018
Harjon Gafur

MABA,OT- Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Maluku Utara (Malut), melalui Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup mendesak kepada manajemen PT Alam Raya Abadi (ARA) agar mengganti rugi lahan milik warga akibat pencemaran.

Kepada Dinas PLH Haltim, Harjon Gafur mengatakan, akibat dari aktivitas PT ARA akhirnya lahan pertanian serta tambak ikan milik warga Desa Batu Raja Kecamatan Wasile tercemar.

"PT ARA harus bertanggung jawab dan segera ganti rugi lahan warga akibat tercemar oleh limbah," kata Harjon, Senin (12/02/2018).

Kata dia, PLH bersama Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perkebunan dan Perternakan serta Dinas Kelautan dan Perikanan, telah mengecek di lapangan untuk melihat lokasi yang tercemar limbah perusahaan. "Memang ada beberapa sumber yang memang limbahnya mencemari perkebunan warga dan mereka mengakui itu," katanya.

Kata dia, bahkan pada saat pengecekan lokasi pencemeran pihaknya juga melibatkan perusahaan, dimana memang benar adanya pencemaran lingkungan yang menyebabkan kerusakan lahan pertanian dan tambak ikan di desa tersebut. 

"Dari PT ARA juga akui, sehingga pihak perusahaan tetap melakukan ganti rugi atas apa yang terlah terjadi," katanya.

Lanjut dia, berdasarkan pengaduan dari masyarakat, sehingga langkah-langkah yang diambil yakni mengambil data atas kerugian tersebut, untuk dijadikan dasar proses ganti rugi oleh pihak perusahan. 

"Bahkan Pemkab juga sudah melakukan semua tahapan pengumpulan data terkait pencemaran lingkungan di Desa Batu Raja," ujarnya.(dx)


Reporter: Rudi Mochtar

BERITA TERKAIT