MABA,OT- Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Maluku Utara (Malut), melalui Bagian Hukum dan Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) tahun ini berencana mengajukan 10 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke DPRD.
Kepada Indotimur.com, Kasubag Fasilitas Prodak Hukum, Bagian Hukum dan Organisasi, Rifdal Rajak mengaku, tahun ini Bagian hukum berencana mengajukan 10 Ranperda yang akan diajukan ke DPRD. "Jadi tahun ini kita rencananya 10 Ranperda," ujar Rifdal, ketika ditemui di ruang kerjanya, Selasa (09/01/2018).
Kata dia, meskipun awalnya direncanakan 10 Ranperda untuk didorong namun, permintaan Kabag Hukum agar tambakan 5 Ranperda sehingga menjadi 15 Ranperda. "Tergantung Anggarannya, kalau mencukupi menurut Kabag kita tambahkan lebih dari 10 sampai 15 Ranperda," katanya.
Lanjut dia, sementara 5 Ranperda yang diajukan sejak 2017 kemarin, rencananya tahun ini akan dibahas dan disahkan oleh DPRD.
Lima Ranperda yang diajukan sejak tahun 2017 diantaranya, Perda Tentang Kepariwisataan (Dinas Pariwisata), Perda Khusus Parkir, Perda Bentor, Perda Perbengkelan dan Perda Pas Kapal. "Jadi lima Ranperda ini yang diajkan tahun 2017, dan insya allah tahun ini sudah akan dibahas dan disahkan DPRD," tandas Rifdal.
(dx)

















