Home / Indomalut / Haltim

Pemkab Haltim Akan Kaji Kembali Perda Miras

24 Juli 2019
Ardiansyah Madjid

MABA,OT- Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara (Malut) melalui Bagian Hukum dan Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) bakal mengkaji kembali Peraturan daerah (Perda) tentang minuman keras (Miras).

Kepala Bagian Hukum dan Organisasi, Ardiansyah Madjid mengatakan, pihaknya bakal mengkaji kembali Perda Miras yang pernah dikeluarkan oleh Pemda Haltim. "Saya bersama staf akan kaji kembali soal Perda miras," kata Ardiansyah, diruang kerjanya, Rabu (24/07/2019).

Dikatakan, pada prinsipnya jika ada keinginan untuk melakukan penindakan terhadap pelaku pengedar Miras di Haltim sehingga terdapat efek jera. "Kalau ada keinginan seperti itu, maka kita akan pertimbangkan, karena UU memberi ruang," katanya.

Kata dia, penegakan Perda ini pihak kepolisian sehingga mereka berpendapat semakin maraknya peredaran Miras di masyarakat akibat dari sanksi hukum yang tidak memberikan efek jera. "Kita akan pertimbangkan dan meminimalisir dan merevisi bersama-sama," katanya.

Lanjut dia, memang secara resmi belum mendapatkan arahan ataupun surat resmi dari Polres Haltim. "Kalau memang ini urgen dan sangat penting sehingga kita akan revisi Perda," katanya.

Dia menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengkaji kembali norma-norma hukum terkait sanksi di Pemda untuk dipertimbangkan. "Kalau memungkin kita akan revisi Perda Miras dengan memberikan sanksi yang optimal sesuai Perda," tamba Ardiansyah.(dx)


Reporter: Rudi Mochtar

BERITA TERKAIT