MABA,OT- Bupati Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara (Malut) Muh Din Ma'bud memastiakan pemangkasan sejumlah kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Halmahera Timur sebesar Rp 51 Miliar oleh pemerintah pusat, untuk penanganan Covid-19.
Usai rapat bersama Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba melalui video confrence yang berlangsung di sekretariat Media Center Percepatan Penanganan Covid-19, Senin (20/04/2020) kemarin, Muh Din mengatakan, pemangkasan sejumlah kegiatan itu untuk perekonomian masyarakat dan itu dirasakan oleh pemerintah pusat.
"Pemerintah Pusat merasa sangat berat bagi keberlangsungan ekonomi masyarakat, maka terjadi pemangkasan Rp 51 Miliar," katanya.
Dikatakan, pemangkasan itu akan berdampak dan berpengaruh pada sektor produksi dan jasa. Kedu sekot itu selama ini menjadi tulang punggung ekonomi Haltim, maka dengan kebijakan itu sudah pasti akan berdampak secara sosial maupun ekonomi.
Kata dia, DAU Haltim dipotong Rp 51 miliar, ditambah lagi Rp 16, 7 miliar yang dianggarkan untuk Covid-19, sementara itu Dana Alokasi Khusus (DAK) tidak ada lagi tentu ini pasti berat.
Lanjut dia, adanya kebijakan tersebut dirinya mengakui jika semua pihak bisa menerima kondisi yang ada saat ini, apalagi hal tersebut untuk penanganan wabah Corona yang saat ini sedang dihadapi dunia.
“Jadi tidak bisa tidak, hal ini harus kita jalani, hidup apa adanya. Apalagi ini sudah mau puasa jadi semuanya harus irit,” katanya.
Muhdin mengaku, sektor lain juga ikut berpengaruh dalam penerapan kebijakan tersebut, seperti pendapatan daerah yang sudah pasti akan sangat berat untuk tahun 2020.(dx)