MABA,OT- Pemecatan sejumlah Apratur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara (Malut) masih menunggu hasil koordinasi Sekda bersama Kepala BKPSDA di Kementrian Dalam Negri.
Plt Bupati Muhdin mengatakan, pemecatan ASN yang menjalani proses hukum dan telah menerima hukuman tetap dirinya tidak memiliki kewenangan untuk memecat. "Kita tunggu hasil kordinasi," kata Muhdin, Selasa (18/09/2018).
Dikatakan, jika hasil konsultasi Sekda Moh Abdu Nasar dan Kepala BKPSDA Ismail Mahmud di Kementrian menyebutkan Plt dapat memecat ASN maka dirinya akan melaksanakan. "Kalau hasilnya seperti itu saya akan pecat, jadi kita tinggu hasil dari kemendagri," katanya.
Lanjut dia, terkait persoalan ini dirinya pernah sampaikan ke pihak BKN Manado, apakah Plt dapat memecat ASN tersebut dengan kewenangan yang sangat terbatas.
Dia menemabhakan, walapun belum ada langkah pemecatan bagi ASN yang sudah menjalani proses hukum. Namun gaji mereka sudah dihentikan sambil menyurat ke Mendagri. "Gaji mereka sudah kita tahan, sambil menunggu hasil konsultasi," ujarnya.
Sedikit diketahui, sesuai data dari BKPSDA sebanyak 5 orang ASN yang sudah menjalani proses hukum, karena sudah ada putusan tetap dari Kejaksaan Negeri Soasio.(dx)

















