MABA,OT-Panitia Khusus (Pansus) Angket DPRD Provinsi Maluku Utara (Malut), menemukan enam IUP bermasalah di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim).
Ketua Pansus DPRD Provinsi Maluku Utara, Sahril Marsaoly kepada indotimur.com menyampaikan, mengaku, ada enam IUP yang beroperasi di Kabupaten Haltim tidak pernah dikeluarkan izin eksplorasinya oleh Pemda Haltim, sehingga menjadi tanda tanya dari mana enam IUP itu.
kata dia, enam IUP itu adalah PT Karya Wijaya Blok I, PT Karya Wijaya Blok II, PT Karya Siaga Blok I, PTKarya Kencana dan PT Getsmani I dan II. "Jadi enam Perusahan ini yang beroperasi di Haltim, tetapi Pemda Haltim tidak pernah mengeluarkan izin eksplorasinya. Tiba-tiba sudah ada izin di Provinsi," katanya.
Kata dia, setelah kembali Pansus akan mengkroscek data ke Pemprov dan Pemda Haltim akan diundang sehingga konfirmasi ke Pemprov. "Kalau memang ada indikasi penipuan duplikasi data, makan kita akan rekomendasikan ke aparat penegak hukum,arena ada penyalahgunaan kewenangan disini," tegasnya. (dx) (dx)

















