Home / Indomalut / Haltim

Merasa Dibohongi, Masyarakat Wasile Boikot Aktivitas PT MHI

05 Maret 2019
Suasana demo masyarakat tiga kecamatan

MABA, OT- Masyarakat yang tergabung dalam tiga kecamatan, yakni Wasile Timur, Wasile Tengah dan Wasile Utara, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), provinsi Maluku Utara (Malut), membokot aktivitas PT. Maha Karya Hutan Indonesia (MHI) pada 27 Februari hingga saat ini.

Koordinator Lapangan Yulia Pihang menyampaikan, aksi masyarakat itu dilakukan pada 27 Februari lalu hingga sekarang dengan memboikot jalan perusahaan, karena merasa dibohongi oleh pihak perusahaan.

Kata dia, di tahun 2017 lalu pihak perusahaan mengundang seluruh kepala desa di 3 kecamatan yang ada di Wasile berangkat ke Ternate untuk mengikuti Sosialisasi AMDAL, hal yang sangat aneh masyarakat tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan AMDAL.

Menurutnya, perusahaan pernah berjanji akan melakukan sosialisasi AMDAL di tiap-tiap desa, menindak lanjuti hasil pertemuan di kota Ternate tanggal 10 maret 2017, tapi sampai pada bulan Mei 2018 tanpa ada pemberitahuan terhadap pemerintah desa dan masyarakat Desa Hilaitetor. Tiba-tiba AMDAL telah ada dan pada tanggal 5 Februari 2018 PT. Mahakarya Agra Pesona melakukan sosialisasi di seluruh desa yang berada di 3 kecamatan.

Dalam sosialisasi tahap awal, lanjut dia, perusahaan mengaku mengantongi izin IUPHHK seluas 36.860 hektar. Selain itu, pihak perusahaan berjanji akan membangun pabrik tripleks, melayani pelayanan publik baik tunjangan pendidikan, kesehatan, infrastruktur desa maupun renofasi pembangunan tempat-tempat ibadah (gereja dan masjid).

Bukan hanya itu, kata dia, mereka juga berjanji akan meningkatkan pemberdayaan masyarakat yang masuk dalam areal konsesi PT MAP.

Setelah dari sosialisasi, dilakukan pendaratan alat berat. Padahal kesepakatan awal logpond PT. MHI Letaknya di desa Iga dan Foli, dan  tanpa ada konfirmasi pendaratan alat dilakukan.  “Hal yang sangat fatal juga perusahaan sengaja menebang kayu dalam kebun masyarakat dan akibat penebangan kayu ini sehingga tanaman langsat, padi, ubi jalar dan lain-lain mengalami kerusakan akibatnya masyarakat alami kerugian,” tuturnya.

“Kerugian hanya dibiarkan begitu saja tanpa ada ganti rugi, dan masyarakat di larang untuk bangun kebun,” katanya.

Masalah lain, lanjut dia, terjadi pencemaran sumber air oleh ulah perusahaan sehingga dinilai melanggar UU kehutanan dan lingkungan hidup dalam Pasal 50 ayat 3 Point C Bagian 2, 3 dan 4, telah jelas bahwa penebangan harus dilakukan dengan jarak atau radius 200 meter dari tepi mata air dan kiri kanan sungai di daerah rawa, 100 meter dari kiri kanan tepi sungai, 50 meter dari kiri kanan anak sungai.

Untuk itu, masyarakat di tiga kecamatan menuntut, pemerintah segerah mencabut IUPHHK SELUAS 36.860 hektar Lahan, karena sangat menyengsarakan masyarakat, dan mendesak gubernur Maluku Utara segera mencabut izin AMDAL dan kehutanan yang dikeluarkan oleh dinas terkait.

Lanjutnya, perusahaan segera mengganti kerugian masyarakat dan masyarakat meminta perusahaan hentikan aktivitas penebangan hutan di tiga kecamatan. Selain itu, masyarakat meminta kepada Direktur utama PT MHI untuk menjelaskan terkait dengan izin perusahaan, karena hingga saat ini perusahaan tidak menagntongi izin berdasarkan kesepakatn dengan masyarakat.

“Sampai saat ini masyarakat masih boikot aktivitas perusahaan, sehingga menghambat logistik perusahaan masuk ke lokasi. Warga hanya memberikan waktu satu minggu, apabila tuntutan masyarakat itu tidak diindahkan maka masyarakat akan membongkar secara paksa sehingga perusahaan segera angkat kaki dari Haltim,” tegasnya.

 

 

 (red)


Reporter: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT