MABA,OT- Masyarakat Enam Desa diantaranya, Desa Yawal, Tanure, Loleba, Jikomoi, Waijoi dan Saolat Kecamatan Wasile Selatan Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Maluku Utara (Malut), menolak keberadaan perkebunan kelapa sawit.
Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Front Masyarakat Wasile Selatan, melakukan penolakan dengan menggelar aksi di Depan Kantor Kecamatan Wasel.
Dalam aksi tersebut, mereka mendesak kepada Pemerintah Kecamatan agar menyampaikan ke pemerintah kabupaten untuk mencabut izin usaha perkebunan kelapa sawit. "Sebagai perpanjangan tangan Pemkab, maka kami minta Camat tindak lanjut hal ini," kata Korlap aksi Yens Komokomo, Rabu (11/07/2018).
Menurut dia, lahan seluas 7.797 Hektar yang rencananya akan digunakan oleh PT Dede Gandasuling untuk menanam Kelapa Sawit dan lahan seluas tersebut masuk dalam penggarapan tahap pertama. "Lahan itu jaraknya hanya 7 meter dari jalan raya yang berada di seputaran wilayah 6 Desa," tuturnya.
Bahkan kata dia, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Haltim No 188.45/147/525.26/2007 tanggal 17 Oktober tentang pemberian ijin untuk lokasi pembangunan perkebunan Kelapa Sawit. "Anehnya dalam catatan tidak ada ganti rugi lahan," kataYens.
"Untuk itu, kami mendesak kepada pemerintah Kecamatan maupun Pemerintah Daerah Haltim agar dapat mempertimbangkan kembali izin yang telah dikelurkan," ujarnya.
"Bagi kami masyarakat, hal ini akan mengancam mata pencarian apalagi sebagian besar warga punya kebun," sambung Willi Ambeua.
Selain itu, pendemo juga mendesak kepada Pemerintah Kecamatan untuk menindak lanjuti aksi ini kepada Pemkab Haltim, agar mencabut IUP, dengan waktu selama satu minggu guna menindak lanjuti tuntutan. (dx)