Home / Indomalut / Haltim

Masyarakat Haltim Minta SK Bupati Tentang Harga Tanah dan Tanaman Direvisi

16 Januari 2018
Thaib Djalaludin

MABA,OT- Masyarakat Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara meminta Pemerintah Kabupaten merevisi Surat Keputusan (SK) Bupati tentang harga tanah dan harga tanaman.

Hal itu disampaikan Pemerintah Desa Soagimalaha, Maba Sangaji serta tokoh pemuda dan tokoh masyarakat se Kecamatan Kota Maba ke komisi I DPRD Haltim, Selasa (16/01/2018).

Ketua Komisi I DPRD Haltim, H Thaib Djalaludin mengatakan, rapat dengar pendapat bersama perwakilan masyarakat serta Pemerintah Desa Soagimalaha dan Pemerintah Desa Maba Sangaji, berkaitan dengan soal SK Bupati tentang harga tanah dan harga tanaman di Kabupaten Haltim.

"Khususnya di Kota Maba, karena menurut masyarakat kurang lebih beberapa tahun ini, harga tanah dan harga tanaman tidak ada perubahan," kata Thaib.

Dia mengaku, sudah ada perubahan SK Bupati namun harga tanah dan harga tanaman tidak ada perubahan, sehingga masyarakat meminta revisi SK tersebut. 

"Harga tanaman berdasarkan jenis, makanya ada keluahan dari masyarakat, karena tanaman memiliki perawatan khusus misalnya, pohon pala nilai harganya rendah. Sementara pohon lainya tak memiliki perawatan khusus nilai harga besar," akunya.

Dia menambahkan, aspirasi tokoh masyarakat, tokoh pemuda, Pemerintah desa akan ditindak lanjuti ke Pemda. "Kita sudah meminta pendapat dari teman-teman dan aspirasi ini akan ditindak lanjuti dengan memanggil Pemda yakni Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup serta Bagian Hukum dan Organisasi," tambahnya.

Terpisah, Kepala Desa Maba Sangaji Kecamatan Kota Maba, Abbas Ali, meminta Pemda dan DPRD agar revisi kembali SK Bupati tentang harga tanah dan harga tanaman. Hal ini juga diinginakan oleh masyarakat di Kota Maba. 

"Sudag hampir 10 tahun harga tanah dan harga tanaman tidak pernah mengalami kenaikan. Makanya diharapkan pengertian dari Pemerintah," singkatnya.(dx)


Reporter: Rudi Mochtar

BERITA TERKAIT