HALTIM,OT- Upaya penanganan kasus dugaan pengeroyokan di Desa Wasileo oleh Danpos Kecamatan Maba Utara, Bripka Hendra Pashoder, tidak diterima oleh masyarakat yang tergabung dalam Front Pemuda Kerakyatan Maluku Utata (FPK-MU).
Penolakan penanaganan kasus itu berujung pada aksi, Selasa (6/7/2020) siang tadi, para pendemo menuntut agar Dan Pos Maba Utara Bripka Hendra segera dicopot.
Koordinator FPK-MU, Abdul Haris Nepe mengatakan, aksi ini bagian dari protes keresahan masyatakat kepada Danpos Maba Utara karena meresahkan warga selama menjabat kurang lebih 4 tahun.
Menurutnya, pada tanggal 3 Juli Pukul 01.00 WIT dua orang pemuda Desa Dorosagu membuat kegaduhan di Desa Wasileo, sehingga mengundang amarah pemuda setempat.
"Dari ulah dua pemuda itulah terjadi aksi saling kejar antara pemuda desa Wasileo dan pemuda desa Dorosagu Kecamatan Maba Utara," kata Korlap FKP Abdul Harid Nepe, Selasa (07-07/2020).
Dikatakan, dari aksi saling kejar itu mengakibatkan dua pemuda Desa Dorosagu menjadi korban pengeroyokan pemuda desa Wasileo.
"Persoalan tersebut berlanjut pada proses di tingkat kepolisiaan, yakni Babinkamtibmas dan dianggap sudah selesai," katanya.
Lanjut dia, kasus pengeroyokan itu kemudian diproses lebih lanjut oleh Danpos Bripka Hendra karena dianggap belum selesasi.
"Padahal pada saat kejadian Danpos tidak berada di tempat kejadian perkara, maka proses itu diupayakan akan tetap berlanjut," ujarnya.
Kata dia, tindakan yang dilakukan oleh Bripka Hendra merupakan upaya diskriminasi kepada masyarakat Maba Utara.
"Maka aksi kami ini menolak dan meminta agar Bripka Hendra segera dicopot dari jabatan Danpos Maba Utara, karena usulan pencopotan ini berulang kali diusul oleh Pemerintah Desa," katanya.
Lanjutnya, masyarakat menilai bahwa upaya penanganan kasus yang dilakukan oleh Danpos Bripka Hendra merupakan bentuk diskriminasi terhadap masyarakat desa Wasileo, serta perlakukan yang tidak adil oleh Oknum Kepolisian selaku pnegak hukum di Maba Utara.
"Berdasarkan amanah UUD 1945 yang khususnya mengamanahkan kepada negara untuk sekiranya, dapat melindungi segenap rakyat Indonesia. Hal ini kemudian di pertajam dalam muatan pasal 34 ayat (4) di mana Negara Menegaskan bahwa Kepolisian merupakan alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan Hukum," jelasnya.(dx)