MABA,OT- Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara (Malut), menyoroti pergantian Kepala Puskesmas (Kapus) dibeberapa Puskesmas di Haltim.
Sekretaris Komisi I, Hasanuddin Ladjim mengatakan, pergantian kepala-kepala Puskesmas di Haltim tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan no 75. Untuk itu, ada masalah besar di Dinas Kesehatan (Dinkes) terutama soal pergantian kepala kepala Puskesmas.
Dijelaskan, dalam isyarat Permenkes itu jabatan Kepala Puskesmas harus Sarjana maupun Dokte, tapi bukan D3.
"Jadi sudah jelas isyarat permenkes itu harus sarjana atau dokter, bukan diploma III," jelas Hasabuddin, Selasa (28/01/2020).
Dikatakan, bahkan pergantian Kepala Puskesmas tersebut hanya berdasarkan memo dari Kepala Dinas dan tidak berdasarkan SK Bupati.
"Pergantian Kapus yang sebelumnya itu menggunakan SK Bupati. Jadi regulasi nota dinas itu tidak bisa menggugurkan SK Bupati," katanya.
Kata dia, misalnya yang terjadi pergantian Puskesmas Dodaga Wasile Timur, Kepala Puskesmas Sondo-Sondo Wasile Selatan, Puskesmas Mabapura dan puskesmas lainnya. Harusnya Kapus yang masih aktif kemudian dianggap berprestasi itu jangan diganti sambil menunggu rotasi dari Bupati.
Lanjut dia, untuk itu dirinya meminta kepada Bupati Muh Din agar segera mengevaluasi Kepala Dinas Kesehatan dan Sekretaris Dinas Kesehatan, karena ini momen politik jangan sampai publik menilai kebijakan ini bersifat politis.(dx)