Home / Indomalut / Haltim

Ketua DPD PKS Haltim Jadi Tenaga Ahli Pendamping Desa

Sani: Tenaga Pendamping Desa Dilarang Terlibat Politik
16 Oktober 2017
Penyerahan salinan bukti keanggotaan DPD PKS Haltim oleh Ketau Hasanuddin Ladjim ke KPU Haltim, Senin (16/10/2014).
MABA,OT- Rekrutmen Tenaga Ahli Pendamping Desa oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara dipertanyakan. Buktinya, dalam perekrutan tenaga pendamping desa di kabupaten Halmahera Timur, salah satu ketua Partai Politik.

Yaitu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Haltim, Hasanuddin Ladjim. Dalam UU Nomor 6 tentang Desa dan Permendes nomor 3 tahun 2015 tentang Pendamping Desa,  kode Etik Tenaga Ahli Pendamping Desa dan Standar Perilaku pada poin ke delapan ditegaskan, setiap Pendamping Lokal, tidak diperbolehkan mengikuti pencalonan dalam pemilihan dan menduduki jabatan publik termasuk kepengurusan Partai Politik atau tidak terlibat dalam kegiatan partai Poltik yang akan mengganggu kinerja.

Tekait itu, kepada Indotimur.com, Kordinator Wilayah IV Propinsi Maluku Utara Sani Abubakar mengaku, dalam aturan sudah jelas Tenaga Pendamping Desa dilarang keras berpolitik. "Sudah jelas dalam aturan itu seorang tenaga pendamping desa dilarang keras berpolitik," ujar Sani saat dihubungi via telepon seluler, Senin (16/10/2017).

Kata dia, karena ini merupakan kode etik tenaga Ahli Pendamping sehingga akan dilakukan evaluasi terhadap tenaga ahli yang terlibat dalam partai politik. "Silakan lapor saja ke KPW disertai dengan bukti dan data. Karena kita akan melakukan evaluasi terhadap yang bersangkutan," katanya.

Amatan Indotimur.com, Senin (16/10/2017) Hasanuddin beserta sejumlah pengurus Partai PKS mendatangi Kantor KPU Haltim untuk menyerahakan bukti salinan keanggotaan partai.

Terpisah, Hasanuddin Ladjim saat dikonfirmasi tidal mau memberikan keterangan ke media.


Reporter: Rudi Mochtar

BERITA TERKAIT