Home / Indomalut / Haltim

Kendaraan Roda Dua Dominasi Pelanggaran Dalam Operasi Zebra Polres Haltim

05 November 2018
Salah satu anggota Lantas Polres Haltim saat memeriksa surat-surat kendaraan

MABA,OT- Polres Halmahera Timur (Haltim) melaksanakan oprasi zebra kieraha, dalam rangka penegakan hukum dan meningkatkan kesadaran serta kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas. Dalam pelaks operasi zebra tersebut yang menjadi prioritas sasaran operasi sebanyak 7 prioritas diantaranya pengemudi menggunakan HP, pengemudi melawan arus.

Dan pengemudi sepeda motor berboncengan lebih dari satu, pengemudi dibawah umur, pengemudi dan penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm SNI, pengemudi kendaraan bermotor menggunakan narkoba dan pngemudi berkendara melebihi batas kecepatan yang ditentukan. 

"Selama giat operasi Zebra Kieraha 2018 dari tanggal 30 Oktober sampai 4 Nopember 2018 yang dilaksanakan oleh Polres Haltim  telah dilakukan penindakan Tilang sebanyak 306 pelanggaran serta teguran sebanyak 113 pelanggaran," kata, Kabag Ops Polres Haltim, AKP M Haya kepada wartawan, Senin (05/10/2018).

Kata dia, untuk jenis kendaraan yang melakukan pelanggaran didominasi oleh kendaraan roda dua sebanyak 239 unit sedangkan untuk mobil penumpang sebanyak 37 unit, mobil barang sebanyak 29 unit dan mobil bus sebanyak 1 unit.

"Jenis pelanggaran khususnya mobil di dominasi oleh pelanggaran penggunaan safety belt sebanyak 66 pelanggaran dan penggunaan HP sebanyak satu. sedangkan untuk kendaraan roda dua jenis pelanggaran di dominasi oleh pelanggaran penggunaan helm sebanyak 211 pelanggaran serta surat dan kelengkapan kendaraan sebanyak 28 pelanggaran," tuturnya. 

Dia memgatakan, untuk kelompok usia pelaku pelanggaran di dominasi oleh kelompok usia 31 sampau 35 tahun sebanyak 52 orang. Dan pekerjaan pelaku pelanggaran didominasi oleh karyawan atau swasta sebanyak 188 orang.

"Operasi zebra tersebut masih akan dilaksanakan sampai dengan tanggal 12 Nopember 2018, untuk itu diharapakan kepada warga masyarakat yang menggunakan kendaraan baik sepeda motor maupun mobil, agar mematuhi setiap peraturan berlalulintas dengan melengkapi surat-surat kendaraan maupun kelengkapan kendaraan lainnya," tututpnya.(dx)


Reporter: Rudi Mochtar

BERITA TERKAIT