Home / Indomalut / Haltim

Kekurangan Babuk, Dua Tersangka Pengeroyokan di Desa Tewil Haltim Bisa Bebas

08 Januari 2018
AKP Muhammad Naser
MABA,OT- Kasus pengeroyokan di Desa Tewil sampai saat ini masih dalam proses penyilidakan, namun dalam proses tersebut masih terkendala pada otopsi korban, sebab keluarga korban tidak bersedia korban diotopsi oleh Reskrim Polres Halmahera Timur (Haltim).

"Hambatan pada kasus pengeroyokan di Desa Tewil itu karena keluarga korban tidak mau diotopsi, sementara dari pihak pengadilan meminta untuk diotopsi,” ujar Kasat Reskim Polres Haltim, AKP Muhammad Naser.

Dijelaskan, saat ini dua pelaku pengroyokan telah ditahan dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri SoasioTikep. "Jadi berdasarkan keterangan pelaku yang satu mengaku memukuli korban di bagia kepala dan keterangan pelaku yang satunya memukul di bagian dada, makanya korban perlu diotopsi,"  jelasnya.

Lanjut dia, jika keluarga korban bersedia diotopsi maka dipastikan korban meninggal karena dipukul di bagian kepala atau dada. "Jadi kalau sudah diotopsi dapat diketahui hasilnya," ujarnya.

Dia mengaku, meski kasus tersebut akan dilakukan sidang, namun masih kekuragan bahan. "Kasus inikan sudah diserahkan ke pengadilan, jadi kami pun tinggal menunggu hasil sidangnnya saja, apakah kedua tersangka itu dibebaskan atau tidak, karena tidak ada bukti otopsi dari korban," tandasnya.(dx)


Reporter: Rudi Mochtar

BERITA TERKAIT