Home / Indomalut / Haltim

Kadinkes Haltim: Seleksi Tenaga Kesehatan Sudah Sesuai UU

29 Januari 2018
dr. Vita Sangaji

MABA,OT- Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Maluku Utara (Malut), dr Vita Sangadji menegaskan, apa yang telah ia lakukan pada perekrutan PTT tidak keluar dari aturan.

Dia mengaku, bahkan terkait perekrutan PTT dirinya telah melakukan konsultasi dengan pimpinan dalam hal ini Bupati Haltim Rudy Erawan, serta sesuai Undang-Undang yang mana memerintahkan bahwa setiap perekrutan tenaga kesehatan harus melalui seleksi. 

"Bahkan Pak Sekda sendiripun kami berkonsultasi dengannya, terkait seleksi ini. Dan kemudian kami juga konsultasi ke dinas Kesehatan Provinsi sesuai termuat dalam pasal 23 UU Kesehatan," kata, Vita, Senin (29/01/2018).

Lanjut dia, untuk syarat Surat Tanda Registrasi atau STR, dirinya menegaskan itu adalah syarat dan perintah undang-undang dan tidak ada celaa seditkupun di dalamnya adalah pasal 44 yang menyebutkan setiap tenaga kesehatan wajib mengantongi STR. 

"Selain itu ada juga undang-undang Kesehatan yang  melarang kepada tenaga kesehatan untuk melakukan praktek, kalau tidak memiliki STR pada pasal 74 Tahun 2014," pungkasnya.(dx)


Reporter: Rudi Mochtar

BERITA TERKAIT