Home / Indomalut / Haltim

Kabag Hukum Setda Hatim Sebut Putusan Sengketa Pilkades Waci Hanya Isu

28 Mei 2019
Ardiansyah Madjid

MABA,OT- Beredarnya Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait menolak kasasi Ismunandar Hasan selaku kepala Desa Waci, Kecamatan Maba Selatan, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara (Malut), melalui media sosial tidak benar.

Demikian disampaikan kepala Bagian Hukum dan Organisasi Setda Haltim, Ardiansyah Madjid. "Saya anggap masih rumor, karena biasanya (salinan amar putusan) disampaikan secara resmi, tapi kita lihat beredar di media sosial. Dan kita tahukan melalui posting facebook," katanya. saat ditemui, Senin (27/05/2019) diruang kerjanya.

Dikatakan, pada prinsipnya Pemerintah Kabupaten Haltim tetap menunggu salinan amar Putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon. "Biasanya sudah dikirim ke kita melalui Panitra di PTUN Ambon menyerhakan melalui whatshap," katanya.

Kata dia, sejak awal apapun putusan Pengadilan tetap dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, terkait dengan sengketa Pilkades Waci tersebut.

"Komitmen Pak Bupati sejak awal apapun putusannya tetap dilaksanakan, kalau suda ada salinan putusan akan ditindak lanjuti ke atasan dalam bentuk pencabutan surat keputusan sesuai amar putusan," pungkasnya.(dx)


Reporter: Rudi Mochtar

BERITA TERKAIT