Home / Indomalut / Haltim

Kabag Hukum Setda Haltim: SK Mendiang Bupati Masih Sah dan Berlaku

02 November 2020
Ardiansyah Madjid

HALTIM,OT- Surat Keputusan (SK) Penjabat Sekretris Daerah (Sekda) Ricky Chairul Richfat oleh mendiang Almarhum Bupati Muh Din Hi Mab'ud pada tanggal 04 September 2020 masih sah dan berlaku hingga saat ini.

Demikian disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Halmahera Timur, Ardiansyah Madjid dihadapan Pj. Bupati Muhammad Ali Fataruba, Ketua DPRD Haltim Djhon Ngoraitji, Kapolres Haltim AKBP Edy Sugiharto, Kepala Kejaksaan Negeri Haltim Andi Ashari, Perwira Penghubung Kodim Persiapan Haltim serta perwakilan Masyarakat Faduli Tragedi 04 September, Senin (02/11/2020).

Menurut Ardiasyah, keputusan mendiang almarhum Bupati Hamahera Timur Nomor 188.45/821/53/2020 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Timur masih sah berlaku dan memiliki kekuatan hukum mengikat, karena belum dicabut atau dibatalkan oleh pejabat yang berwewenang.

Meskipun demikian Pj. Bupati tidak bisa langsung melakukan pelantikan berdasarkan Keputusan almarhum, karena ada surat pembatalan persetujuan Gubernur dengan alasan kedaluwarsa dan melewati batas waktu pelantikan. 

"Oleh karena itu, Pj Bupati selaku mandataris Mendagri dan Gubrnur Maluku Utara perlu meminta petunjuk kepada Mendagri," ujarnya.

Menurut Ardiansyah Madjid, suatu keputusan Pejabat Tata Usaha Negara hanya bisa dibatalkan oleh pejabat yang bersangkutan, atasan pejabat atau atas perintah pengadilan. 

"Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 66 UU 30/2014 tentang administrasi pemerintahan," jelasnya.

Lanjut dia, surat Gubernur tentang pembatalan persetujuan pengangkatan Penjabat Sekda Haltim tidak serta merta membatalkan keputusan Bupati tentang pengangkatan Pj Sekda yang telah ditetapkan oleh almarhum, kecuali dibatalkan oleh pejabat yang sama dan dengan surat keputusan, dalam hal ini oleh Pj. Bupati Halmahera Timur berdasarkan alasan hukum yang sah, sesuai ketentuan pasal 66 UU 30/2014, yaitu cacat wewenang, cacat prosedur atau cacat substansi dri keputusan almarhum yang dibatalkan.

"Persoalannya apakah alasan kedaluwarsa karena telah lewat batas waktu pelantikan sebagaimna tercantum dalam poin 2 surat gubernur tentang pembatalan persetujuan, masuk kategori alasan pembatalan karena cacat hukum sebagaiman dimaksud keterangan pasal 66 UU 30/ 2014 ??? nah ini yang harus dikonsultasikan," ujarnya.

Untuk itu, kata Ardiansyah, SK pengangkatan Pj. Sekda Haltim oleh almarhum Bupati sudah sesuai kewenangan Bupati untuk menetapkan, karena sesuai prosedur penetapan keputusan yaitu ada usulan dan persetujuan gubernur dan substansi keputusan tidak memiliki cacat hukum.    

"Jika alasan kedaluwarsa menggunakan sandaran hukum lain, misalnya merujuk pada ketentuan pasal 68 UU 30/2014 bhwa keputusan almrhum telah habis masa berlakunya (kedaluwarsa) atau berakhir karena diatur dalam peraturan prundang-undangan, maka kita butuh dasar hukum yang mengatur berakhirnya masa berlaku keputusan/ kadaluarsa, persoalannya dasar hukum pasal 9 Perpres Nomor 3/2018 yang mengatur batas pelantikan tidak memuat norma hukum kedaluwarsa, melainkan hanya bersifat fakultatif untuk memberikan kepastian hukum waktu dalam proses pelantikan," terangnya.

Lebih jauh kata dia, norma hukum kedaluwarsa lazimnya diatur secara tegas dalam klausul pasal tentang konsekuensi dari pelampauan waktu itu.  

"Hal-hal ini yg perlu dikonsultasikan dan dimintai pendapat hukum dari Mendagri, dan Bapak Pj Bupati bersama pimpinan DPRD telah berkonsultsi dan insya Allah kita tinggal menunggu petunjuk tertulis dari kemendagri. Apapun petunjuk itu, kami berharap dapat diterima oleh masyarakat Haltim khususnya perwakilan masyarakat faduli tragedi 4 september," tandas Ardiansyah.(dx)


Reporter: Rudi Mochtar

BERITA TERKAIT