Home / Indomalut / Haltim

Kabag Hukum Setda Haltim: Mulai Besok Ismundar Hasan Bukan Lagi Kades Waci

02 Juli 2019
Ardiansyah Madjid

MABA,OT- Jabatan Kepala Desa Terpilih pada pemilihan Kepala Desa Waci Kecamatan Maba Selatan, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara (Malut), pada Oktober 2017 silam Ismunadar Hasan mulai Rabu (03/07/2019) besok akhirnya berakhir.

Hal ini menyusul pencabutan dan pembatalan Surat Keputusan (SK) oleh Bupati Haltim Muhdin Mab'ud dan mengeluarkan SK Plt Kades Waci yang akan bertugas mulai Rabu Besok.

Kepala Bagian Hukum Setdakab Haltim, Ardiansyah Madjid mengatakan, rapat bersama Bupati, Panitia Pilkades Kabupaten dan Tim Penyelesaian Sengketa bahwa telah mencermati Amar Putusan sengketa Pilkades Waci baik itu Putusan PTUN, PTTUN dan MA.

"Hasil dari pencermatan itu, Pemkab Haltim berkesimpulan bahwa melaksanakan seluruh perintah putusan pengadilan itu," kata Ardiansyah di ruang kerjanya, Selasa (02/07/2019).

Dikatakan, terkait putusan itu terhitung mulai Selasa (02/07/2019) Pemkab Haltim telah mencabut SK Bupati Haltim Kepala Desa Waci Ismunandar Hasan. "Jadi terhitung mulai hari ini atau efektinya besok Ismunandar Hasan tidak lagi menjabat sebagai kepala desa waci," katanya.

Lanjut dia, sementara itu Sengketa Pilkades Waci akan dilangsungkan dengan Perhitungan Suara Ulang (PSU). "Kalau perhitungan suara ulang kita menunggu anggaran dari DPMD," ujarnya.

Dia menambahkan, selain menunggu anggaran, Pemkab juga akan berkonsultasi dengan PTUN Ambon terkait penggunaan DPT 2017 atau DPT Pemutakhiran. "Karena Pilkades di 2017 maka perlu di konsultasi," tambanya.(dx)


Reporter: Rudi Mochtar

BERITA TERKAIT