Home / Indomalut / Haltim

Gustu Covid-19 Haltim Didesak Keluarkan Aturan Wajib Kantongi SKD dan Hasil Rapid Test

30 Mei 2020
Bahmit Djafar

MABA,OT- DPRD Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) mendesak Gugus Tugas (Gustu) percepatan penanganan Covid-19 Haltim untuk mengeluarkan aturan wajib warga yang masuk wajib kantongi Surat Keterangan Dokter (SKD) dan hasil Rapid Test dari daerah asal.

Sekretaris Komisi II DPRD haltim, Bahmit Djafar mengatakan, atauran tersebut bagi masyarakat terutama ASN yang masih berada di luar Haltim yang mau masuk ke wilayah tersebut.

"Terutama yang berada di Kota Ternate dan Kota Tidore, wajib kantongi SKD dan hasil Rapid Test jika kembali ke Haltim," kata Bahmit, Sabtu (30/05/2020).

Dikatakan, petugas yang berada di posko terutama posko pintu masuk Sondo-Sondo Kecamatan Wasile Selatan harus tegas kepada warga maupun ASN yang masuk ke Haltim.

"Jika ada warga atau ASN yang masuk lalu tidak mengantongi SKD dan hasil rapid test maka petugas harus bertindak tegas," kata Bahmit.

Kata dia, tindakan tersebut dilakukan agar menjaga jangan sampai terjadi transimisi lokal yang sementara meningkat di Malut.

"Kami minta kepada warga maupun ASN agar patuhi yang sudah diberlakukan," katanya.

Lanjut dia, diharapakan kepada tim Gustu Haltim agar perketat pintu masuk wilayah Haltim. "Gustu jangan fokus berdebat di Grup Wa tapi fokus pada orang yang masuk di wilayah Haltim, terutama perketat di pintu masuk Haltim," ujar Politisi Hanura ini.(dx)


Reporter: Rudi Mochtar

BERITA TERKAIT