MABA,OT- Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Maluku Utara, tahun 2017 ini mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Kepada Indotimur.com, Kadishub Haltim Ubaid Yakub mengaku, empat Ranperda yang diajukan itu, yakni Ranperda Tentang Retribusi Tempat Parkir Khusus, Ranperda Tentang Penyelenggaraan Angkutan Bermotor atau Bentor, Ranperda Tentang Penyelenggaraan Perbengkelan Umum, dan Ranperda Tentang Penerbitan Pas Kapal Kecil di bawah 7 GT.
Keempat Ranperda tersebut kata Ubaid, sudah dilakukan harmonisasi pada 13 - 14 November 2017 dengan melibatkan Dishub Haltim, Bagian Hukum Setkab Haltim, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haltim, Organda, Assosiasi Bentor, dan Lemhati.
"Adanya harmonisasi ini diharapkan mendapat berbagai masukan dan pandangan dari seluruh stakeholder yang berkaitan dengan ranperda itu. Selanjutnya setelah ini kita kembalikan ke bagian hukum, karena tidak menutup kemungkinan dari pendekatan hukum pasti lain," aku Ubaid.
Setelah ditangani oleh bagian hukum, diharapkan pula dalam waktu dekat keempat Ranperda itu sudah bisa diajukan ke DPRD Haltim untuk dibahas lebih lanjut
"Target kami mudah-mudahan 2018 Ranperda ini menjadi Perda dan bisa diimplementasikan. Karena ranperda ini difokuskan untuk bisa menggenjot pendapatan asli daerah, lebih ke retribusi ini," harapnya.
Lanjut dia, Ranperda Tentang Parkir Khusus hanya akan berlaku pada areal parkiran milik pemerintah daerah, bukan pada parkiran milik pihak swasta.
"Untuk tempat parkir khusus yakni di areal parkir terminal, rumah sakit umum daerah, puskesmas, pasar. Tidak pada fasilitas milik swasta, kita hanya pada fasilitas umum yang merupakan milik pemerintah daerah," tambahnya.
(dx)

















