Home / Indomalut / Haltim

DPRD Haltim: Kalau Regulasi Mendukung, Pelaksanaan Pilkada dan Pilkades Dilakukan Serentak

04 Februari 2020
Hasanuddin Ladjim

MABA,OT- Komisi I DPRD Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara (Malut) menyampaikan ide terkait pelaksanaan Pilkada dan Pilkades dilaksanaan secara bersamaan, jika ada regulasi yang mendukung.

Penyampaian ide itu disampaikan pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I dengan Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Haltim.

Sekretaris Komisi I, Hasanuddin Ladjim mengatakan, pelaksanaan pemilihan kepala Desa (Pilkades) rentannya tidak jauh dari Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Haltim, maka akan dibicarakan bersama Panitia Pilkades Kabupaten.

"Komisi I akan undang Panitia Pilkades Kabupaten untuk rapat bersama," kata Hasanuddin.

Dikatakan, untuk memperkecil konflik yang terjadi sehingga pelaksanaan Pilkada maupun Pilkades dilaksanakan secara serentak apabila regulasi mendukung, sehingga menekan potensi konflik yang terjadi.

Kata dia, kalau dipertimbangkan Pilkades dilaksanakan sebelum Pilkada maupun sesudah Pilkada itu waktunya cukup kritis.

"Kalau Pilkades dilaksanakan September maka praktis hanya tiga bulan untuk pelaksanaan Pilkada dan waktu itu cukup atau tidak," katanya.

Lanjut dia, sementara pelaksanaan Pilkades dilakukan sebelum Pilkada itu berpotensi masalah keuangan karena anggaran PAGU di Bagian Pemerintahan sebesar Rp 500 juta. Maka untuk membiayai panitia Pilkades Kabupaten maupun operasional tim Pilkades di Desa masih membutuhkan penambahan anggaran.

"Untuk penambahan anggaran itu, saat ini tidak ada ruang kecuali dibicarakan pada saat Perubahan APBD tahun anggaran 2020," ujarnya. (dx)


Reporter: Rudi Mochtar

BERITA TERKAIT