MABA,OT- Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Maluku Utara (Malut), bakal membentuk tim penyelesaian kasus pencemaran limbanh PT Alam Raya Abadi (ARA).
Kepada wartawan, Sekretaris Komisi III DPRD Haltim, Ashadi Tajuddin mengatakan, rapat lanjutan yang dilaksanakan di Ruang Komisi III Haltim untuk membahas pencemaran lingkungan milik warga Batu Raja Kecamatan Wasile. "Jadi hari ini kita rapat tindaklanjut bersama sejumlah instansi terkait," kata Ashadi, Kamis (08/02/2018).
Lanjut dia, instansi seperti Dinas Pertanian, Dinas Ketangahan Pangan, Dinas Kelautan dan Perikanan serta Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup. "Ini hasil kesepakatan antara DPRD Provinsi dan Kabupaten, kemudian menindak lanjuti hasil rapat dengan Komisi II dan III DPR Provinsi dan DPRD Kabupaten diminta untuk mengumpulkan sejumlah data terkait masalah itu," ujarnya.
Kata dia, pihaknya belum mengantongi sejumlah data terkait pencemaran, tersebut akan tetapi dirinya memastikan waktu dekat akan mengantongi data. “Besok kita masih ada rapat lanjutan," katanya.
Ashadi berharap, pihak PT ARA agar dapat memenuhi tuntutan warga Desa Batu Raja yang merasa dirugikan. “Saat ini pertanian warga rusak akibat limbah tambang milik PT ARA. Jadi perusahan segera penuhi," pintanya.(dx)

















