Home / Indomalut / Haltim

DPLH Haltim Belum Kantongi Laporan PT ARA

23 Januari 2018
Basra Kura

MABA,OT- Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara melalui Dinas Pertanahan dan Badan Lingkungan Hidup atau (DPLH), hingga saat ini belum menerima laporan resmi dari PT Alam Raya Abdi, terkait penyelesaian ganti rugi lahan pertanian dan tambak di Desa Batu Raja, Kecamatan Wasile atas pencemaran lingkungan.

Kepala Bidang Lingkungan Hidup DPLH Haltim, Basra Kura mengatakan, pihaknya telah melakukan verifikasi di lapangan pada 25 Desember 2017. Dimana sesuai dengan rekomendasi memerintahkan PT ARA, melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa, petugas lapangan Dinas Pertanian dan petugas lapangan Dinas Kelautan dan Perikanan.

"Jadi mereka bersama-sama melakukan invertarisasi terhadap lahan terkena dampak baik itu lahan pertanian dan tambak ikan. Maka kita masih menunggu laporan resmi dari PT ARA," kata, Selasa (23/01/2018).

Disebutkan, laporan tersebut menjadi dasar untuk melakukan penghitungan proses ganti rugi lahan pertanian dan tambaik ikan, tetapi laporan belum dimasukan oleh pihak perusahan. 

"Apabila laporan itu sudah ada, kita akan turun hitung kira-kira kesepakatannya seperti apa penyelesaian ganti rugi, karena ini maslah penyelesaian sengketa lingkungan diluar pengadilan," katanya. 

Dikatakan, ada mekanisme lain yakni menggunakan sistem negoaiasi dan Dinas sebagai mediator dalam penyelesaian tersebut. "Intinya data sebagai dasar melakukan ganti rugi lahan pertanian dan tambak ikan atas kerusakan akibat pencemaran lingkungan.(dx)


Reporter: Rudi Mochtar

BERITA TERKAIT