Home / Indomalut / Haltim

DKP Haltim Desak PT ARA Segera Bersihkan Kolam BBI

23 Februari 2018
Asmar Hi Daud

MABA,OT- Pencemaran limbah milik PT Alam Raya Abadi (ARA) hingga mencemari Kolam Benih Ikan Milik Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Halamhera Timur (Haltim), Maluku Utara (Malut) di Desa Batu Raja Kecamatan Wasile belum juga diganti rugi oleh PT ARA.

Kepala DKP Haltim, Asmar Hi Daud mengatakan, sejauh ini PT ARA belum melakukan ganti rugi lahan dan normalisasi kolam ikan akibat tercemari oleh limbah. "Harusnya PT ARA prioritaskan kolam ikan sehingga tidak menghambat program kebijakan Pemda," kata Asmar kepada wartawan, Jumat (23/02/2018).

Lanjut Asmar, dirinya mendesak kepada PT ARA untuk segera melakukan pembersihan kolam ikan karena itu program kebijakan tahun 2018. "Apalagi program kebijakan terutama pengadaan benih ikan," ujarnya.

Kata dia, pihak perusahan belum melakukan pemberisihan kolam atau ganti rugi akan mengahmbat skala proritas, terutama penggadaan bibit. Karena waktu kejadian seluruh bibit ikan yang ada di kolam induk itu dilepas. 

"Saya minta agar ikan yang ada dikolam harus dilepas, sementara mereka minta pembuktian, memang benar tidak ada ikan yang mati, karena kita lepas ikan waktu kejadin, jika tidak lumpur dalam kolam lebih banyak," katanya.

Dia mengatakan, kolam BBI sebanyak 13 dimana seluruhnya tergenang lumpur perusahaan. Untuk itu pihaknya berharap PT ARA segera mungkin melakukan pembersihan kolam ikan. 

"Kalau pencemaran lahan bisa kita tunggu proses ganti rugi, namun ini terkait dengan program kita di tahun ini terutama mengahmbat penggadaan bibit," katanya.(dx)


Reporter: Rudi Mochtar

BERITA TERKAIT