MABA,OT- Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), provinsi Maluku Utara (Malut), berjanji akan mengupayakan Desa Ake agar keluar dari Kawasan Taman Nasional (KTN).
Pasalnya, berdasarkan hasil peninjauan di lapangan, Desa Ake Jawe masuk didalam Kawasan Taman Nasional. "Kita akan upayakan agar Desa Ake Jawe bisa keluar dari kawasan tersebut," ujar Kadis Distransnaker Imran Tahir, kepada wartawan, Sabtu (07/10/2017).
Dikatakan, hasil rapat bersama Komisi II DPRD Haltim, BP4D Haltim, Distransnaker Haltim, Badan Pertanahan Nasional, Balai Taman Nasional, Dinas Lehutanan provinsi, Camat Wasile Selatan, Kapolsek Wasile Selatan, Kades Binagara, Kades Ake Jawi serta masyarakat desa setempat.
"Rapat ini dilakukan atas peninjauan lapangan dan nanti dibawa ke Jakarta minggu depan, untuk rapat lanjutan dengan Dirjen Planologi, agar diupayakan sebagian taman Nasional untuk dikeluarkan ke masyarakat," kata Imran.
Lanjut dia, batas desa masuk dalam taman Nasional dilihat dari peta batas desanya kurang lebih 302 yang sebanyak 320 Hektar lebih masuk dalam kawasan Taman Nasional, namun sebagian juga diapit oleh Hutan Produksi (HP).
"Jadi peninjauan lapangan yang dilakukan itu bertujuan untuk mengetahui persis dimana letak sertifikat yang telah dikeluarkan BPN pada tahun 1991," jelasnya.
Lanjut dia, data yang dikntorngi Distrasnaker Taman Nasional adanya lewat SK penunjukan pada tahun 2004 dan ditetapkan pada tahun 2008, sedangkan transmigrasi ini adanya sejak tahun 1986 dan sertifikat yang ada dikeluarkan tahun 1991 berdasarkan HPL di tahun 1990.
"Saya pikir sebagian taman Nasional ini harus dikeluarkan untuk kepentingan masyarakat yang sudah lebih dulu ada. Jadi langkah selanjutnya hasil dari peninjauan lapangan nanti Minggu depan dibawa ke Jakarta," ujarnya.(dx)

















