MABA,OT- Tuntutan karyawan kepada Manager PT Mapsus agar segera melunasi pesangon, akhirnya diakomodir Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara melalui Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker).
Tuntutan karyawan agar Manager PT Mapsus agar membayar pesangon dua kali lipat sesuai amanat Undang-Undang no 13 tahun 2013. "Karyawan menuntu upah pesangon berdasarkan UU no 13 tahun 2013 dan perusahan harus bayar dua kali lipat," ujar Mediator Hubungan Industrial Distransnaker Haltim, Saiful Kadir.
Lanjut dia, sementara pihak perusahan yang menggunakan Pasal 161 dengan melunasi pesangon karyawan secara normal ditolak oleh karyawan, karena tidak sesuai fakta lapangan. "Keputusan sudah final dan selesai, yang pastinya apa yang di pertahankan oleh PT Mapsus dengan merujuk pasal 161 itu tidak bisa dipakai karena pasal itu harus ada pelanggaran dari para pekerja sedangkan dalam kasus ini tidak ada pelanggaran," ujarnya.
Kata dia, dalam kasus PT Mapsus, karyawan wajib menerima pesangon dari perusahan yang mempekerjakan mereka sebanyak 2 kali lipat. "Karena perushan ini habis masa kerjanya dan hengkang dari Haltim dan beroperasi di Morewali Sulawesi Tengah," katanya.
Meski begitu, Pihak Managemen PT Mapsus yang di Wakili oleh Rhi Winhardono telah bersepakat akan membayar seluruh kewajiban perusahan sesuai dengan pasal 164 dan 165 untuk menyelesaikan hak karyawan kurang lebih 130 orang itu. "Pesangon semua akan dibayarkan oleh PT Mapsus, karena sudah ada kesediaan oleh pihak perusahan untuk menyelesaikan," katanya.
Semantar itu ditanya menyangkut dengan perhitungan pembayaran pesangon, dirnya mengatakan, sesuai dengan isyarat undang-undang Perusahan akan membayar pesangon karyawan sesuai dengan masa kerja dari para karyawan. "Pembayaran pesangon itu dihitung sesuai dengan masa kerja, kalau dia kerja 1 tahun maka harus di bayarkan sesuai dengan 2 bulan Upah, begitu juga 2 tahun maka harus dibayar 3 bulan upah pekerja dan seterusnya," tandas Rhi.
(dx)

















