Home / Indomalut / Haltim

Dinilai Melanggar Hukum, Panitia Pilkades Waci dan BPD Didemo

22 November 2017
Suasana demo di depan kantor Bupati Haltim

MABA,OT- Aliansi Masyarakat Peduli Pilkades Waci Kecamatan Maba Selatan, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, Rabu (22/11/2017) menggelar aksi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan Kantor Bupati Haltim.

Aksi tersebut dilakukan karena sebagian warga Waci tidak menerima keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Waci yang menetapkan calon Kades Nonor Urut II Ismunandar selaku Kepala Desa Waci terpilih.

Menurut Kordinator aksi, Mukhlis Sadar, Penafsiran Pasal 45 Ayat 2 poin a, b, dan c Peraturan Bupati Nomor 11 tahun 2017 yang dijadikan sandaran dalam penetapan calon terpilih Kepala Desa Waci antara Panitia dan saksi calon Kepala Desa Nomor 1 dan 3, dan pleno penetapan calon Kepala Desa terpilih tidak sesuai dengan mekanisme hukum, sebagaimana yang diatur dalam pasal 45 ayat 3 dan 47 ayat 5.

Dalam pleno hasil penetapan calon kepala Desa terpilih yang dilakukan oleh Ketua BPD Desa Waci tidak melalui mekanisme yang ada. "Jadi kami anggap Ketua BPD Waci tidak paham aturan makanya penetapan calon kepala Desa terpilih keluar dari aturan dan tidak melalui mekanisme," ujar Mukhlis.

Dikatakan, sesuai dengan statemen sekretaris BPD Waci Yusuf Halim serta pengakuan satu anggota BPD Abdurahman A Gani, bahwa Ketua BPD tidak melibatkan seluruh anggota BPD pada saat Pleno. "Ada kejanggalan, Ketua BPD melakukan pleno penetapan tanpa menghadirkan anggota BPD lain," katanya.

Bahkan kata dia, hasil penetapan itu tidak disampaikan ke masyarakat oleh Ketua BPD yang seharusnya di umumkan. "Tiba-tiba publik sudah konsumsi kalau kepala desa waci terpilih itu nomor urut II," katanya.

Selain itu, nomor urut I dan nomor urut III belum menerima tembusan berita acara penetapan yang dianggap sepihak. "Terkesan saling menolak dan kami dibuat pusing," akunya.

Misalnya kata dia, pada saat nomor urut I dan III menemui Panitia Desa untuk mengambil tembusan dan berita acara, tapi diarahkan ke Ketua BPD. "Hal yang sama juga dilakukan ketua BPD, kami diarahkan ke Camat Maba Selatan, tapi dokumen tembusan dan berita acara itu tidak kami tdapat. Jadi kami berkesimpulan  panitia pilkades tingkat desa dan BPD Desa Waci melakukan tindakan melawan hukum," katanya.

Lanjut dia, penetapan calon kepala Desa Waci terpilih menuru mereka adalah nomor urut I Iskandar Litte karena kami memiliki acuan. "Pertama Peraturan Bupati Nomor 11 Lahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa, pasal 45 ayat (2) huruf a, b dan c yang menyatakan sabagai berikut," ujarnnya.
(dx)


Reporter: Rudi Mochtar

BERITA TERKAIT