MABA,OT- Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara (Malut), diduga telah melanggar kesepakatan awal terkait surat izin mobilisasi alat berat milik PT Mapsus.
Buktinya, kesepakatan awal tersebut tidak diindahkan oleh pihak Nakertrans dengan mengeluarkan izin tersebut. Hal tersebut membuat karyawan PT Mapsus menduga adanya izin tersebut.
Kepala Dinas Nakertrans Haltim, Imran Tahir mengatakan, paskah rapat bersama mediasi antara PT Mapsus dan karyawan serta Disnakertrans. Pihaknya mengeluarkan surat dari hasil risalah bahwa pihak perusahan sepakat tidak ada mobilisasi alat berat.
“Kemudian risalah itu juga menegaskan tuntutan dari karyawan adalah alat berat ditahan sampai dengan selesainya tuntutan mereka. Jadi surat itu saya keluarkan untuk mempertegas hasil risalah,” kata, Imran, Senin (19/02/20)
Namun dia menjelaskan, setelah persoalan antara karyawan dan PT Mapsus sudah masuk diranah pengadilan hubungan industrial mandek, sehingga instansinya tidak bisa lagi untuk mencampuri, karena surat risalah yang dikeluarkan sebelumnya tidak lagi memihak dari salah satu pihak.
“Maka dalam hal ini Disnakertrans tetap berdiri ditengah-tengah, karena sudah masuk dalam ranah pengadilan, sehingga kita hanya buat surat himbauan. Karena surat pertama adalah perintah sesuai risalah yakni kesepakatan bersama,” tuturnya.
Dia menjalaskan, setelah masuk diranah pengadilan hubungan industri, surat itu dianggap tidak elok lagi unguk dipertahanakan, sehingga dikeluarkanlah surat imbauan dimana sebelumnya adalah surat perintah. Pasalnya, Saat ini sudah masuk sidang hubungan industri, maka tidak bisa mencampuri.
“Namun surat perintah yang dikeluarkan yang pertama akan tetap dijadikan sebagai dokumen untuk bahan pengadilan, tetapi dinas tidak bisa mencampuri perselisihan antara karyawan dan PT Mabsus di pengadilan. Namun seketika waktu kita dipanggil menjadi saksi kita akan penuhi,” tutupnya.(dx)

















