MABA,OT- Penyelesaian pencemaran lahan pertanian milik warga Desa Batu Raja Kecamatan Wasile dan Balai Benih Ikan (BBI) milik Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Maluku Utara (Malut), diserahkan ke Pemkab Haltim.
Camat Wasile, Muhammad Ade Hamisi mengaku, penyelesaian masalah pencemaran lahan dan BBI di Desa Batu Raja telah ditangani oleh tim dari Pemkab diantaranya, Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup (DPLH), DKP dan Dinas Pertanian. "Kita serahkan ke tim dari kabupaten, dan kita menunggu saja hasil dari tim," ujar Ade Hamisi, kepada Indotimur.com, Selasa (27/02/2018).
Lanjut dia, tim telah menyampaikan kepada pihak PT ARA bersama warga pemilik lahan untuk menyepakati sampai pada tingkat nilai kerugian. "Jadi lahan itu akan dihitung sesuai bidangnya, misalnya pertanahan ukur nilai berapa, DKP juga ukur kolam dan begitu juga pertanian," ujarnya.
Kata dia, setelah tim melakukan pengukuran sesuai bidangnya kemudian akan disampaikan hasilnya kepada PT ARA dan warga. "Kita hanya menunggu saja, kira-kira kapan tim dari kabupaten datang dan menyampaikan hasil hitungan kepada pihak perusahan dan warga," katanya.
Dia menambahkan, selaku kepala wilatah kecamatan Wasile, dirinya akan terus berkordinasi dengan tim dari Kabupaten. "Saya akan selalu berkordinasi, karna ini adalah masalah warganya," tambah Ade.(dx)

















