Home / Indomalut / Haltim

Bupati Haltim Cabut SK Kades Waci

02 Juli 2019
Muhdin Mab'ud

MABA,OT- Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Maluku Utara (Malut) akhirnya membatalkan SK Kepala Desa Waci Kecamatan Maba Selatan Ismunandar Hasan dan mengangkat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa.

Bupati Halmahera Timur, Muhdin Mab'ud mengatakan, mengacu kepada putusan tiga Lembaga Pengadilan diantaranya Pengadilan Tara Usaha Negara (PTUN), Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) dan Mahkama Agung (MA) Pemkab Haltim langaung membatalkan SK Kepala Desa Ismunandar Hasan.

"Hari ini saya sudah tanda tangani SK Pembatalan Kades Waci," kata Muhdin Selasa (02/07/2019) usai menggelar rapat bersama di aula lantai II Kantor Bupati.

Dikatakan, selain membatalkan  dan mencabut SK Kepala Desa Waci Pemkab juga nenyiapkan SK Pelaksana Tugas. "Hari ini juga kita siapkan SK Plt Kepela Desa Waci," katanya.

Untuk diketahui, pembatalan SK Kades Waci tersebut dilaksanakan dalam rapat bersama dipimpin langsung Bupati Haltim Muhdin serta dihadiri Panitia Pilkades Kabupaten dan Tim Penyelesaian Sengketa. (dx)


Reporter: Rudi Mochtar

BERITA TERKAIT