Home / Indomalut / Haltim

Bupati Haltim Buka Sosialisasi Permendagri No 90 Tahun 2019

19 Agustus 2020
Bupati saat membuka acara sosialisasi

HALTIM,OT- Bupati Halmahera Timur (Haltim) Maluku Utara (Malut), Muh Din Mab'ud membuka dengan resmi kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tahun 2019 sebagai Pengganti Permendagri No 3 tahun 2006.

Bupati Muh Din dalam sambutannya mengatakan, terbitnya Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah merupakan dinamika dakam Pemerintahan Daerah untuk menjawab permasalahan yang terjadi.

"Perubahan kebijakan pemerintah daerah yang diatur dalam UU No 23 tahun 2014 telah memberikan pengaruh yang cukup besar bagi berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur pemerintahan daerah," kata Muh Din, Rabu (29/08/2020).

Dikatakan, tujuan penerapan Permendagri No 90 tahun 2019 diharapkan terjadinya tertib perencanaan pembangunan daerah dan pengelolaan keuangan daerah.

"Maka perlu disusun pedoman klasifikasi, kodefikasi dan nomrnklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah bagi pemerintah daerah secara elektronic dengan dukungan sistem informasi pemerintahan daerah," katanya.

Lanjut dia, penerapan Permendagri No 90 tahum 2019 tentang klasifikasi dan kodefikasi serta nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah akan diterapkan seluruh Indonesia secara Nasional per 1 Januari.

"Artinya penerapan APBD tahun 2021 sudah menerapkan standar dari Permendagri No 90 tahun 2019. Maka saya tekankan kepada seluruh OPD Haltim agar bersungguh-sungguh ikut sosialisasi ini sampai selesai," ujarnya.

Terpisah, Kepala BP4D Ricky Chaerul Richfat mengatakan, kegiatan sosialisasi Permendagri No 90 tahun 2019 ini merupakan kewajiban dan langkah dari Pemda Haltim dari arahan Mendagri.

"Jadi kegiatan ini arahan Mendagri tentang penerapan Permendagri No 90 tahun 2019 sebagai pengganti Permendagri No 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah," katanya.

Kata dia, Permendagri No 90 ini diharapkan menjadi solusi kongkrit terkait permasalahan tumpang tindih usulan program kegiatan dalam setiap usulan OPD pada pemerintahan baik itu skala Pusat maupun Daerah.

"Per 1 Januari 2021 setiap daerah maupun kementrian harus sudah mengaplikasikan Permendagri No 90 tahun 2019 sekaligus pelaksanaan pengaggaran di tahun 2021," kata Ricky CH Richfat. 

Untuk diketahui, kegiatan Sosialisasi ini diikuti oleh Kepala serta 2 orang stafnya. Sementara Pemateri tim dari Karowas Akuntabilitas Pemerintahan Daerah BPKP Perwakilan Malut yang dilaksanakan selama tiga hari mulai hari ini Rabu (19/08/2020) hingga Jumat (21/08/2020) di Aula Kantor Bupati Haltim. (dx)


Reporter: Rudi Mochtar

BERITA TERKAIT