Home / Indomalut / Haltim

Bupati Haltim Akan Cabut SK Kades Waci Jika Itu Perintah Pengadilan

01 Juli 2019
Muhdin Mab'ud

MABA,OT- Bupati Halmahera Timur (Haltim) Provinsi Maluku Utara (Malut) , Muhdin Mab'ud akan menindak lanjuti putsan inkra sengketa Pilkades Waci Kecamatan Maba Selatan tahun 2017, oleh Pengadilan Tata Uasaha Negara (PTUN), Pengadian Tinggi tata Usaha Negara (PTTUN) dan Mahkama Agung (MA).

Hal ini menyusul pihak penggugat Iskandar Lite mendatangi Pemkab Haltim meminta agar mencabut Keputusan Bupati tentang Kepala Desa atas nama Ismunandar Hasan.

Bupati Muhdin mengatakan, dalam putusan ketiga lembaga tersebut memerintahkan Pemkab Haltim mencabut SK maka pihaknya akan segera mencabut. "Kalau putusannya demikian maka segera kita akan tindak lanjuti," katanya, Senin (01/07/2019).

Lanjut Muhdin, akan tetapi putusan tersebut harus melalui rapat dan Musyawarah Bersama sehingga, putusan pemda tersebut tidak terkesan hanya sepihak. "Jadi alurnya harus rapat bersama maka hasilnya tidak terkesan memihak," ujarnya.

Dikatakan, waktu dekat ini bakal dilaksanakan rapat bersama untuk membahas dan melakukan pencocokan hasil putusan ke Tiga lembaga tersebut. "Apabila putusan itu perintahkan pemilihan ulang maka akan dilakukan pemilihan ulang," katanya.(dx)


Reporter: Rudi Mochtar

BERITA TERKAIT