Home / Indomalut / Haltim

BPKAD Haltim Lakukan Penertiban Pajak Rekrame Rokok

28 September 2019
Novel N. Batawi

MABA,OT- Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Halmahera Timur (Haltim) melalui Bidang Pendapatan Daerah, melakukan penertiban Pajak Reklame Rokok di Toko dan Kios yang beroperasi di Desa Soagimalah.

Kasubid Pajak dan Reklamasi BPKAD Haltim, Novel N Batawi mengatakan, sebelumnya telah dilakukan sosialisasi sehingga hari dilakukan penertiban.

Dikatakan, penertiban pajak reklame rokok tersebut dilakukan karena selama ini pendapatan asli daerah (PAD) sering mengalami kebocoran.

"Dasi sisi pendapatan berpotensi bocor, maka perlu kita lakukab penertiban," katanya.

Kata dia, penertiban yang dilakukan dinataranya sanskrin, bener, stiker dan bilboard yang dipasang di toko maupun kios.

"Sasaran yang ditertibkan tersebut meskipun dalam ukuran kecil tetapi jumlah yang banyak maka akan berpotensi dikenkan pajak. Biar dalam bentuk stiker tapi kalau jumlah banyak maka pemasukan juga banyak," ujarnya.

Kata dia, perusahan rokok juga biaa dikenakan denda apabila tidak membayar pajak sesuai pajak reklame tidka diselesaiakan, sehingga mereka wajib lapor ke pemda sebelum memasang stiker atau sanskrin.

Untuk diketahui, tahapan penertiban ini akan berlanjut keseluruh wilayah Haltim. Tapi untuk saat ini masih di Soagimalaha selanjutnya akan diseluruh Haltim.(dx)


Reporter: Rudi Mochtar

BERITA TERKAIT