Home / Indomalut / Haltim

BKPSA Haltim Akui Keluarkan Surat Izin Untuk Suratman Kadir

Wahab: Kita Tidak Keluarkan Surat Larangan
04 September 2018
Wahab Kiye

MABA,OT- Badan Kepegawaian Pengembangan Sumberdaya Apratur (BKPSA) Sekretariat daerah kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utata (Malut), memgakui telah memgeluarkan surat cuti kepada Suratman Kadir pada saat seleksi Bawaslu Haltim.

Sekretaris BKPSA Haltim, Wahab Kiye mengatakan, instansinya mengeluarkan surat cuti lainya nomor 857/72/2018 tentang surat permohonan cuti Suratman Kadir, terhitung tanggal 5 Juli sampai 15 Aguatus 2018.

"Surat ini benar adanya di keluarkan oleh BKPSA dalam hal mengikuti seleksi Bawaslu, Persoalan dia (Suratman) tidak dapat bukan urusan kita," kata, Wahab Selasa (04/09/2018).

Kata dia, dasar mengeluarkan surat cuti karena tidak ada aturan melarang PNS ikut dalam proses seleksi calon Bawaslu Kabupaten dan Kota beberapa bulan lalu. Sehingga pihaknya mengeluarkan surat cuti sesuai disposisi oleh atasan.

"Dan saya mengekuarkan surat izin cuti sebanyak 3 orang, termasuk Suratman Kadir karena sudah didesposisi oleh atasan, sehingga kami hanya melaksanakannya," tuturnya. 

Dia menjelaskan, setelah sudara Suratman dilantik sebagai anggota Bawaslu Haltim, yang bersangkutan harus melapor diri di ke BKPSA atau Pembina kepagawaian untuk diberhentikan sementara dari PNS sesuai Peraturan Presiden nomor 11 tahun 2017 tentang pemberhentian sementara dari PNS. 

"Kemudian yang bersangkutan juga tidak lagi mendapat hak-haknya dari PNS baik itu gaji dan kenaikan pangkat. Namun pada masa jabatannya selesai sebelum satu bulan dia mengajukan kembali ke pembina kepegawaian untuk di aktifkan dari PNS," cetusnya. 

Dia menambahkan, instansinya selama ini tidak pernah mengeluarkan surat larangan bagi PNS mengikuti tes seleksi Bawaslu Kabupaten dan Kota. Karena pihaknya hanya bertanggung jawab atas surat cuti bagi PNS salah satunya Surataman Kadir yang saat ini menjabat ketua Bawaslu Haltim. (red)


Reporter: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT