Home / Indomalut / Haltim

Besaran Dana Desa di Pemkab Haltim Tak Merata

13 Februari 2019
Firdaus Duko

MABA,OT- Besaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tidak merata dan dianggap merugikan sebagaian Pemerintah Desa. Namun Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur dalam hal ini, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Haltim memiliki penilaian lain.

Menurut Kepala BPKAD Haltim Firdaus Duko, setiap Pemerintah Desa itu ada variabel yakni letak geografis, luas desa dan jumlah penduduk itu diantaranya. “Sehingga variabel itulah dijadikan dasar penyaluran dana desa dan alokasi dana desa dari Pemerintah Pusat,” kata Firdaus, Rabu (13/02/2019).

Kata dia, dana itu sebenarnya adalah dana titipan dari Pusat melalui Kementrian Desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Kemduian disampaikan ke desa melalui Kas Daerah (Kasda).
“Dan itu dari Pusat yang bikin tinggal diserahkan ke daerah. Jadi ada berbedaan besaran dana seperti itu karena ada variabelnya,” katanya.

Lanjut dia, Pemkab Haltim tidak bisa menetapkan besaran dana desa karena Pusat mengalokasikan dana desa berdasarkan data dari BPJS Pusat dan dihitung sesuai variabel. "Kita tidak bisa menetapkan seperti pertanyaan disampaikan itu. Karena dana desa sesuai dengan variabel,” ujarnya.

Dijelaskan, misalnya salah satu desa memiliki potensi alam (Nikel), namun pembagian dana desa maupun dana alokasi dana desa itu tidak dilihat dari aspek tersebut dilihat adalah variabel yang disebutkan sebelumnya yakni jumlah penduduk, letak giografis dan mungkin jumlah penduduk misikin.

“Sehingga di tahun 2019 pemeriksaan laporang keuangan daerah, terutama dana desa diperiksa hanya setetingkat apakah dana itu sudah ditransfer ke rekening desa. Karena penggunaan dana tersebut akan diperiksa oleh Kementrian yang bersangkutan,” tutupnya.(dx)


Reporter: Rudi Mochtar

BERITA TERKAIT