HALTIM,OT- Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) bersama Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Provinsi Maluku Utara (Malut) bersepakat batas dua wilyah tersebut berada di antara Desa Pasir Putih (Halbar) dan Desa Sondo-Sondo (Haltim).
Wakil Bupati Haltim Anjas Taher mengatakan, batas antara Haltim dan Halbar tersebut tidak mengalami perubahan, yakni tetap pada posisi Gapura Haltim diantara Desa Pasir Putih (Halbar) dan Desa Sondo-Sondo (Haltim).
"Jadi prinsipnya batas wilayah Haltim dan Halbar tidak mengalami perubahan," kata Anjas kepada indotimur.com.
Menurut Anjas, pada saat mengikuti rapat koordinasi batas wilayah di Kantor Gubernur Provinsi Malut, bahwa Pemerintah Kabupaten Halbar juga menerima keputusan penetapan batas yang sudah ditetapkan sejak pemerintahan sebelumnya.
"Halbar juga sudah menerima batas itu, karena batas itu merupakan batas yang sudah ditetapkan oleh Kepemimpinan Wilhelmus dan Ir Namto Hui Roba," ujarnya.
Kata Anjas, meskipun telah disepakati dan disetujui oleh Pemkab Halbar, namun harus dipertegas batas antara wilayah Haltim dan Halbar.
"Walaupun mereka menyetujui tapi harus ada penegasan disitu karena dari dulu sampai saat ini belum ada penegasa dan peraturan menteri dalam negeri," katanya.
Lanjut Anjas, pertemuan antara Pemkab Haltim dan Haltim di Sofifi beberapa waktu lalu untuk menpertegas batas tersebut.
"Jadi sudah ditegaskan bahwa batas itu ada di Gapura pintu masuk Haltim dan menunggu keputusan maupun peraturan Mendagri," ujarnya. (dx)