Home / Indomalut / Haltim

Banyak Barang Kedaluwarsa Beredar di Haltim, Disperindag: Sidak Sudah Kewenangan Provinsi

28 Agustus 2019
Lutfi Karim

MABA,OT- Keluhan masyarakat Kota Maba, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) terkait beredarnya sejumlah barang kedaluwarsa, ditanggapi Pemerintah Haltim melalui Dinas Perdangan Perindustrian dan Koperasi UKM.

Kepala Bidang Perdagangan Disperindag dan Koperasi UKMM Haltim, Lutfi Karim mengatakan, terkait keluhan tersebut pihaknya tidak memiliki kewengangan untuk melakukan Sidak terhadap barang kedaluwarsa tersebut. "Kami minta maaf karena, saat ini kewenangan sepenuhnya ada di Provinsi," kata Lutfi, di ruang kerjanya, Rabu (28/08/2019).

Dikatakan, meskupun Dinas Perindagkop UKM Haltim tidak memiliki kewengan dan tanggung jawab melakukan sidak, akan tetapi koordinasi dengan Pemprov akan selalu dilakukan. "Kami akan selalu berkoordinasi dengan Dinas Perindagkop Provinsi terkait keluhan masyarakat," katanya.

Kata dia, selain itu Dinas juga sering melakukan sosialisasi kepada pemilik Toko barang agar tidak menjual barang yang sudah ekspayer. "Setiap kali kami turun selalu mengingatkan agar tidak menjual barang ekspayer," katanya.(dx)


Reporter: Rudi Mochtar

BERITA TERKAIT