HALTIM,OT- Masyarakat Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) melalui Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Institute Faifiye Spasial (IFAS), meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Moh. Abdu Nasar melakukan isolasi mandiri di rumah selama 14 hari.
Hal ini menyusul Sekda Haltim baru balik dari Kota Ternate yang merupakan zona hitam, dan langsung melakukan aktivitas di Kantor Bupati, Kamis (11/06/2020).
Ketua IFAS Haltim Ismit Abas Hatary mengatakan, langkah pencegahan dan penanganan dengan memutus mata rantai Covid-19 di Haltim, maka pejabat daerah maupun ASN harus taat terhadap protokol kesehatan.
"Kami minta Bupati secara tegas menegur kepada pejabat daerah yang tidak patuh terhadap protol kesehatan dengan melakukan aktivitas di kantor setelah kembali dari zona merah maupun hitam," kata Ismit, Kamis (11/06/2020).
Dikatakan, meskipun Sekda Haltim menjalankan tugas daerah di luar daerah, terutama di wilayah zona merah dan kembali haru menjalankan isolasi mandiri selama 14 hari di rumah.
"Pak Sekda harus isolasi mandiri 14 haru baru kemudian melakukan aktivitas seperti biasa di Kantor Bupati. Dan keputusan ini berdasarkan hasil rumusan tim Gustu covid-19 Haltim," katanya.
Kata dia, dengan mengabaikan protokol kesehatan Sekda Moh Nasar justru berkantor, padahal beliau harus menjalankan isolasi mandiri dirumah.
"Kami anggap Sekda abaikan hasil rumusan dari Gugus Tugas Kabupaten Halmahera Timur," katanya.
Lanjut dia, untuk itu ketua Gustu Haltim dalam hal ini Bupati Muh Din segera menginstruksikan kepada Kadis Kesehatan dr Vita Sangaji selaku Koordinator Bidang Pencegahan Covid-19 agar mengambil langkah.
"Langkahnya Sekda dan pejabat lainnya dari zona merah agar mematuhi protokol kesehatan dengan cara isolasi mandiri 14 hari dirumah, karena ini demi kebaikan daerah Haltim," ujarnya.(dx)